Layanan Pengaduan

Prosedur Layanan Pengaduan PT Modal Ventura Syariah Indonesia (“PT MVSI”)

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT MVSI melalui 2 (dua) cara berikut:

Pengaduan Secara Lisan

  • Menghubungi nomor telepon korespondensi yang tercantum dalam perjanjian.
  • Pengaduan secara lisan dari akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
  • Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka PT MVSI akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Ilustrasi seseorang menelfon call center

Pengaduan Secara Tertulis

  • Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya:
    1. Mengirim email ke [email protected] dengan subjek “PENGADUAN - NAMA NASABAH"; atau
    2. Bersurat resmi ke PT Modal Ventura Syariah Indonesia yang beralamat di Beltway Office Park, Tower A, Lantai 3. Jl. Ampera Raya No 9-10, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550
  • Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan dokumen, sebagai berikut:
    1. Fotokopi identitas nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan);
    2. Surat kuasa khusus dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan);
    3. Fotokopi bukti transaksi keuangan atau perjanjian yang terkait permasalahan; dan
    4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
  • Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh PT MVSI dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya.
  • Dalam hal ini PT MVSI akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Ilustrasi seseorang menulis email

Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan PT MVSI, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau jalur yang telah disepakati dalam perjanjian.

logo LAPS SJK